“Perlu ditekankan bahwa Paten pada dasarnya adalah untuk menghasilkan nilai ekonomis dari suatu temuan hasil penelitian dan telah digunakan sebagai bentuk perlindungan intelektual oleh berbagai Industri, karena bayar setiap sekian tahun sehingga akan sangat berat dalam hal pembayaran apabila hanya sekedar syarat Jabfung Dosen. Maka dari itu, perlu didorong agar invensinya diarahkan untuk mendapatkan ke arah keuntungan dan paten adalah dokumen legal yang akan mencegah/melindungi duplikasi komersialisasi invensi serupa yang dilakukan oleh orang lain,” ucap Virda Septa Fitri.
Kemudian Septa menambahkan bahwa Paten adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang secara khusus untuk karya-karya hasil penelitian dan pengembangan bidang sains dan teknologi.
“Ada banyak beragam HKI, seperti desain industry, hak cipta, dan salah satunya paten,” jelasnya.
Baca juga: Bakar Semangat Kader Baru, LEPPIM Upi Purwakarta Hadirkan Program Inovatif
Pada kegiatan ini, peserta mendapatkan pengetahuan dan praktik tentang bagaimana mengungkapkan informasi tentang invensi pada setiap bagian dalam deskripsi paten, mengungkapkan klaim- klaim invensi, metode- metode yagn digunakan dalam penulisan dokumen spesifikasi paten (deskripsi paten), Jenis- jenis klaim dalam paten, dan Batasan dan pitfalls dalam membuat klaim- klaim dalam dokumen spesifikasi paten.
Lebih lanjut peserta juga diberikan materi serta pengalaman praktis tentang metode- metode untuk melakukan penelusuran informasi paten, International Patent Classification (IPC) sebagai panduan untuk melakukan penelusuran paten, dan pengenalan situs-situs penyedia informasi paten diberbagai negara yang menghasilkan banyak paten dan cara mengaksesnya.
Dihari kedua, peserta lebih banyak melakukan praktik dan revisi dokumen spesifikasi paten (deskripsi paten). Peserta didampingi langsung oleh para fasilitator yang sangat kompeten. Draft paten yang telah disusun oleh peserta diperiksa dan dijelaskan secara mendetail oleh fasilitator sehingga sangat membantu para peserta di dalam merampungkan draft paten.
Baca juga: Produktif Menulis, LEPPIM UPI Purwakarta Terbitkan 2 Buku Ber ISBN Periode 2021-2022
Kemudian, hardcopy dan softcopy paten di kumpulkan ke tim pendamping untuk selanjutnya diperingkatkan dimana apabila memenuhi syarat akan mendapatkan dukungan pendanaan hingga tahap pemeriksaan Substantif.
Perlu diketahui bahwa DRTPM DIKTI menyelenggarakan pelatihan semacam ini di delapan titik kota di seluruh Indonesia tahun 2022 dengan target meningkatkan jumlah paten di Indonesia sebanyak 500-an. Motivasi disampaikan oleh Ahmad Marzuki selaku perwakilan tim pendamping bahwa sebenarnya menulis dokumen paten itu tidak sulit, yang sulit adalah mendapatkan data nya saat proses penelitian yang mana ada yang sampai 3 tahun (multiyears).
“Akan sangat disayangkan kalau tidak memperoleh perlindungan intelektualnya, kalau tidak dilindungi dan orang lain menggunakannya untuk komersil dan memiliki patennya lebih dulu, tentu usaha keras bapak/ibu dalam meneliti selama sekian tahun hanya sejauh menghasilkan lelah dan tumpukan publikasi dimana nilai ekonomisnya diambil orang lain,” ungkapnya.