Wartacakrawala.com – Senada dengan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang meminta pengacara keluarga Alm.Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya dan tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya, Pergerakan Advokat (perekat) Nusantara juga menyoroti isu di media sosial.
Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini menyayangkan dahsyatnya penghakiman di media sosial terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J selama dua pekan terakhir. Padahal, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, narasi yang menjurus kepada berita bohong atau hoaks terus diproduksi. Bahkan didaur ulang dari sumber yang tidak dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Ops Pekat Semeru 2022, Polres Malang Raih Ranking 1 Ungkap Kasus Terbanyak
Akibatnya, kata Petrus, masyarakat dicekoki oleh informasi yang tidak berdasar dan mengendalikan arah pemberitaan hingga kinerja Polisi.
“Karena sudah digiring Irjen Ferdy sebagai pelaku, dan terlibat pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Padahal, Polri belum menetapkan tersangkanya,” kata Petrus dalam rilis konferensi pers di Jakarta,kemarin Sabtu (23/7/22)
“Jangan sampai pemberitaan di medsos ini sudah menghakimi Irjen Ferdy dan institusi Polri,” sambung Petrus.
Baca juga: PC Ansor Kabupaten Malang Komitmen Dukung Serbuan Vaksin Door to Door
Meski demikian Petrus juga mengapresiasi atas kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja Polri di media sosial. Namun, dirinya khawatir, jika berlebihan atau kebablasan bisa berujung pada peradilan sesat.
“Ini bahaya, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggung jawab ini nanti? Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang,”ungkap Petrus.
Petrus meminta, semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk oleh pengacara keluarga Brigadir J. Dirinya berharap, agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.