Wartacakrawala.com – Dewan Pengurus Pusat Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (DPP AMPK) kembali melaporkan H. Muhammad Wardan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, kasus dugaaan korupsi ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 14 Juli 2022. Berselang 3 minggu kemudian DPP AMPK kembali melaporkan Bupati Indragiri Hilir ke KPK RI.
Ketua Umum DPP AMPK Satria Tunggara, S.H saat ditemui mengatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hilir prosesnya harus dikawal secara transparan sampai selesai dan kami akan melengkapi berkas dan bukti yang kami miliki.
Baca juga: Prabowo-Cak Imin Resmi Lakukan Koalisi Pemilu 2024, Prabowo Siap Nyapres
“Sesuai komitmen kami di awal tetap mengawal proses ini secara transparan ke publik,” ujar Ketua Umum DPP AMPK, Satria Tunggara, S.H, dalam keterangannya Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Satria Tunggara, S.H mengatakan bahwa akan kembali melaporkan Bupati Indragiri Hilir H. Muhammad Wardan ke gedung ke KPK RI.
“Dengan memasukkan berkas beserta Barang Bukti yang kita miliki, kami berharap KPK RI berkerja maksimal dengan berkas dan barang bukti kami masukkan. Satria Tunggara, S.H,” paparnya.