Wartacakrawala.com – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana asusila yang dilakukan terhadap anak usia di bawah umur yang terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (19/08/2022).
“Kejadian berawal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. Diketahui Korban dan Pelaku menjalin hubungan Pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub Olah Raga beladiri Taekwondo,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di lobi Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (19/08).
Diketahui Pelaku berinisial MR (25) pria yang merupakan pelatih Taekwondo beralamatkan di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sedangkan Korban sendiri berinisial ES (20) Perempuan asli Kabupaten Malang yang beralamatkan di Jalan A. Yani, RT. 08 RW. 01, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Curas yang Viral di Medsos
“Sebelumnya dalam hubungan pacaran tersebut Pelaku menjalin kumunikasi baik kepada keluarga Korban, sehingga mereka mempercayai Pelaku. Pelaku juga sering merayu Korban serta berjanji akan menikahi segera, namun Pelaku pada akhirnya mengajak Korban berhubungan badan secara berulang kali dengan meyakinkan Korban dengan janji-janji manis yang diberikan,” jelasnya.
Diketahui, Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang telah mendapatkan keterangan dari ke 7 Saksi termasuk para Korban lain didalamnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa pelaku juga melakukan perbuatan asusila lain dengan cara meraba bagian vital para korbannya.
Namun, karena para Korban menolak dan tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua Koni Kabupaten Malang, lantas memberikan saksi berupa skorsing. Tak puas, para Korban juga meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Manchester United Bakal Boyong Casemiro dari Real Madrid
Lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Atas perbuatan tersebut Pelaku terancam Hukuman Pidana penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama Lima Belas Tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” terangnya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik juga menghimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi Korban dari perbuatan Pelaku silahkan untuk melapor kepada Polres Malang utamanya Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.
“Silahkan masyarakat siapapun yang merasa menjadi Korban melaporkan tindakan Pelaku kepada kami, Polres Malang, Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang, kami akan menerima Laporan dengan pintu terbuka lebar,” tutupnya.