Wartacakrawala.com – Malang, Senin dini hari beredar berita tentang penyegelan kantor kesekretariatan PMII Kota Malang , dalam narasi – nya mengatakan bahwa Badan Pekerja Konfercab (BPK) PMII Kota Malang terdapat indikasi pengambilan keputusan dan upaya penjegalan pasangan calon yang mana pada surat edaran BPK bahwa :
- Menetapkan calon ketua kopri atas nama Lina Alfian.
- Tidak meloloskan bakal calon ketua umum PMII Kota Malang atas nama Moh. Faisol di karenakan lebihnya umur bakal calon sebagaimana tertera pada MUSPIMNAS pasal 10 poin ke -3 yang berbunyi ” ketua dan pengurus cabang PMI maksimal berumur 25 tahun pada saat terpilih atau di bentuk “
- Sehubungan dengan akan diadakannya ” KONFERCAB -XLVI oleh PC PMII Kota Malang masa Khidmat 2021-2022“
Badan Pekerja Konfercab (BPK) XLVI PC PMII Kota Malang masa Khidmat 2021-2022 membuka kembali pendaftaran calon ketua umum PMII Kota Malang priode 2022-2023 dengan batas waktu 3×24 jam
Bahwa ada istilah menjegal itu tidak ada. Bahwa keputusan BPK sudah jelas dan paten. Dengan menetapkan satu calon kandidat ketua kopri 2022 – 2023. Dan membuka lagi untuk pendaftaran calon kandidat ketua PC PMII Kota Malang 2022 – 2023. Selama 3 X 24 jam.
Baca juga: Harapan Besar Wajah PMII Jawa Timur Yang Bermartabat
“Sekali lagi kami dari BPK menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari siapapun dan juga tidak ada maksud untuk menjegal. Karena faktanya tidak diloloskannya bakal calon ketua cabang atas nama Moh. Faisol, itu tidak sesuai dengan aturan BPK dan MUSPIMNAS perihal umur bab III pasal 10 ayat 3” ujarnya ketua BPK
Maka dari itu, saya sebagai ketua BPK juga ingin menyampaikan, bahwa bagian dari marwah kami sebagai BPK dan menjaga nama baik PMII Kota Malang. Agar menjadi satu bagian dari kensekuensi logis atas ketaatan terhadap aturan organisasi.