Wartacakrawala.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil penyelidikan mereka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Ternyata, jumlah gas air mata yang ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan laporan awal polisi. Kepolisian sebelumnya menyebut ada 11 tembakan yang dilepaskan.
Menurut Komnas HAM, Sedikitnya gas air mata ditembakkan sebanyak 45 kali dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
“27 tembakan terlihat dalam video dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar suara tembakannya. Jadi itu sebanyak 45 kali (tembakan gas air mata),” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Beka merinci, gas air mata pertama ditembakkan polisi pada pukul 22.08.59. Dalam beberapa detik saja, 11 gas air mata dilepaskan ke arah lapangan bagian selatan.
Baca juga: Si Gasspol, Inovasi DLH Kabupaten Malang Atasi Pencemaran Air Sungai
Tembakan itu terus berlanjut. Tercatat, ada 24 tembakan gas air mata selama pukul 22.11 hingga 22.15.
“Setiap tembakan berisi satu sampai lima amunisi gas air mata,” ujar Beka.
Adapun jenis senjata yang digunakan untuk melontarkan gas air mata itu yakni laras licin panjang dengan selongsong kaliber 37-38 mm, lalu Flash Ball Super Pro kaliber 44, dan Antiriot AGL kaliber 38.
Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah kedaluwarsa.