Buntut Tragedi Kanjuruhan, Armatim Minta Kapolri Pecat Mantan Kapolda Jatim

Shofy Maulidya Fatihah
Supporter Arema Timur (Armatim) korwil Poncokusumu Kabupaten Malang saat menggelar aksi Bungkam / ist
Supporter Arema Timur (Armatim) korwil Poncokusumu Kabupaten Malang saat menggelar aksi Bungkam / ist

Wartacakrawala.com – Supporter Arema Timur (Armatim) korwil Poncokusumu Kabupaten Malang, menggelar aksi Bungkam mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memecat mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Meski Malang dalam suasana diguyur hujan, massa aksi yang tergabung dalam Arema Timur (Armatim) tidak lantas membubarkan diri.

Sepeeti diketahui, tragedi Kanjuruhan dalam dunia persepakbolaan Indonesia yang membuat ratusan penonton sepak bola pasca laga Arema FC vs Persebaya meninggal dunia dan ratusan lainnya cedera telah memasuki bulan kedua.

Hingga kini, peristiwa berdarah yang telah mencoreng nama baik sepakbola tanah air itu terus bergulir.

Nico dianggap orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. “Kami menuntut Kapolri agar memecat, bukan bukan memutasi Irjen Pol Nico Afinta dari Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini bukti bahwa mantan Kapolda Jatim lalai dalam menjaga keamanan,” kata koordinator aksi, H. Erwan pada Senin (07/11/2022).

Baca juga: Duta Pancasila Kabupaten Malang Turut Meriahkan Peringatan HSN 2022

“Kami heran, kenapa Irjen Pol Nico Afinta hanya diberikan sanksi mutasi? Harusnya dicopot dari Kepolisian,”tegas H. Erwan.

Mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sempat menyampaikan ke publik soal penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur alias diperbolehkan.

Padahal, aturan dalam dunia persepakbolaan dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Sesuai aturan FIFA, penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola dilarang.

H. Erwan mengatakan bahwa dalam aturan FIFA jelas tertuang aturan dalam pasal 19 (B) soal pengaman di pinggir lapangan.

“Bunyinya, “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan),” ungkap H. Erwan.

Meski, tiga hari pasca tragedi berdarah itu, Kapolda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya suporter Aremania. “Permintaan maaf saja tidak cukup, ini menyangkut ratusan nyawa manusia, tidak bisa ditoleransi,” tegas H. Erwan.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Duta Pancasila Kabupaten Malang meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional 2022

Duta Pancasila Kabupaten Malang Turut Meriahkan Peringatan HSN 2022

Next Post
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pertemuan Menteri Menteri tenaga kerja ASEAN 27 / @idafauziyahnu

Menaker Sebut Upah Minimum Akan Relatif Lebih Tinggi di Tahun 2023

Related Posts
Total
0
Share