Wartacakrawala.com – Dalam agendan Pemilihan Umum (Pemilu) istilah Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan istilah yang kerap kita dengar.
Istilah Dapil sendiri digunakan untuk pengelompokan batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan dalam pemilihan umum, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg).
Di Kabupaten Malang misalnya. Kabupaten malang memiliki 33 Kecamatan dan terbagi menjadi 7 Dapil. Setiap dapil umumnya memiliki alokasi kursi yang berbeda-beda.
Baca juga: Naik Angkot di Jember Gratis Hingga Akhir Tahun 2022
Berikut rincian 7 Dapil Kabupaten Malang:
Dapil Malang 1 terdiri dari Bululawang, Gondanglegi, Kepanjen, dan Pagelaran.
Dapil Malang 2 terdiri dari Ampelgading, Dampit, Tirtoyudo, dan Turen.
Dapil Malang 3: Bantur, Donomulyo, Gedangan, Pagak, dan Sumbermanjing Wetan.
Dapil Malang 4: Kalipare, Kromengan, Ngajum, Wonosari, Pakisaji, dan Sumberpucung
Dapil Malang 5: Dau, Kasembon, Ngantang, Pujon, dan Wagir.
Dapil Malang 6: Lawang, Pakis, dan Singosari.
Dapil Malang 7: Jabung, Poncokusumo, Tajinan, Tumpang, dan Wajak.