Wartacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut:
PDI-P
Golkar
Gerindra
Nasdem
PKB
Demokrat
PKS
PAN
PPP
Sementara itu, delapan partai nonparlemen yang lolos yakni:
PSI
Perindo
PKN
Gelora
PBB
Hanura
Partai Buruh
Partai Garuda
Baca juga: Yuk Gunakan Sate pada Kondisi Anak Ketika sedang Tantrum
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022,” ujar Hasyim.
Dengan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol.