Wartacakrawala.com – Selama kurun waktu 1997 hingga awal 1998, terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah menjadi masalah yang serius dan mendominasi. Dampak dari hal tersebut meluas pada negara-negara tetangga serta lingkungan global sehingga menjadi sorotan dunia.
Penyebab kebakaran hutan dipengaruhi oleh dua faktor yakni faktor alami dan faktor aktivitas manusia. Faktor alami diantaranya adalah dipengaurhi oleh El-Nino yang menyebabkan terjadinya kemarau panjang sehingga banyak terjadi kekeringan dan berpotensi terjadi percikan hingga menyebabkan kebakaran.
Faktor aktivitas manusia yang menjadi penyebab kebakaran hutan diantaranya adalah pembukaan lahan dengan cara penebangan dan pembakaran hutan untuk kebutuhan pembangunan perusahaan-perusahaan industri.
Akibat dari dua faktor ini mempengaruhi negara-negara tetangga seperti yang terjadi di hutan rokan hulu, riau. Kebakaran hutan tersebut memunculkan kabut asap yang tidak hanya meluas dipusaran Indonesia saja tetapi sampai melintasi batas negara (transboundary haze pollution) di wilayah Asia Tenggara.
Baca juga: Kopi Pergerakan
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
Akibat kejadian ini, negara-negara anggota ASEAN membuat kesepakatan untuk memformalkan perjanjian internasional yakni ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) merupakan bentuk komitmen bersama negara-negara anggota ASEAN untuk mencegah dan mengatasi adanya pencemaran asap lintas batas negara akibat adanya kebakaran hutan dan lahan. AATHP ditandatangani oleh seluruh anggota ASEAN melalui perwakilan negara masing-masing oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 10 Juni 2002.
Pembentukan AATHP dinilai perlu karena munculnya berbagai jenis ancaman dari segala aspek, salah satunya adalah ancaman dalam Environment Security, yakni adanya gangguan dalam bidang lingkungan hidup yang menyebabkan tanah longsor karena pohon yang seharusnya berfungsi untuk menahan erosi telah habis terbakar. Selain itu dalam aspek Kesehatan, akibat adanya polusi asap lintas batas negara ini membuat partikel berbahaya seperti karbon dioksida mengalami peningkatan yang menyebabkan buruknya kualitas udara lalu terhirup oleh manusia.
Konstelasi Politik
Akibat dari permasalahan kabut asap lintas batas ini kosntelasi politik di kawasan Asia Tenggara kian meningkat. Partai politik Malaysia pernah mengadakan demo didepan kedutaan besar Indonesia di Kuala Lumpur menuntut agar Indonesia dan ASEAN bisa segera mengganti rugi dan menyelesaikan permasalahan ini.
Sedangkan Singapura mengajukan tuntutan yang jauh lebih tinggi daripada Malaysia, yakni dengan membawa kasus ini pada sidang umum PBB, hal tersebut mengejutkan Indonesia karena tindakan Singapura dinilai menjatuhkan integritas Indonesia di kancah internasional.