Wartacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang, ditetapkan menjadi libur nasional.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) kemarin, seperti dilansir Nasional.sindonews.com.
Merujuk pada pelaksanaan pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional. Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika wilayah seluruh Indonesia akan libur.
Dalam hal ini, baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak. “Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” pungkasnya. (*)
Related Posts
Hasil Drawing Fase Grup Liga Champions 2022-2023
Wartacakrawala.com – Drawing fase grup Liga Champions 2022/2023 telah selesai dilaksanakan. Proses undian group stage liga champion digelar pada Kamis…
Upaya Pengelolaan Sampah Melalui Inovasi Program Kita Bisa
Wartacakrawala.com – Program Kita Bisa menjadi salah satu terobosan baru untuk mengajak dan menyemangatkan anak-anak muda dalam menjaga,…
5 Desain Terbaik Monumen Reog Ponorogo Terpilih, MRP Kian Dekat
Wartacakrawala.com – Upaya menjadikan Monumen Reog Ponorogo (MRP) yang akan berdiri di atas perbukitan kapur kawasan Sampung sebagai…