Mahasiswa FH UMM Ikuti Penertiban Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024

Avatar
Umm
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang bersama anggota Bawaslu

Wartacakrawala.com – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut ambil bagian dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye pada Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi kampanye, Malang (12/02/2024).

Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung mengenai proses penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka bekerja sama dengan petugas Bawaslu dan aparat terkait untuk memastikan alat peraga kampanye yang dipasang tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Penertiban Alat Peraga Kampanye.

Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu dan partisipasi mahasiswa Fakultas Hukum UMM didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 27 yang berbunyi:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Berangkat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 27 tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kota Malang.

Proses Pelaksanaan Penertiban

Proses penertiban dilakukan dengan tahapan, yaitu:

Penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu Serentak 2024 di Kota Malang dilakukan melalui berbagai tahapan yang melibatkan berbagai pihak dan dilakukan dengan sistematis. Berikut adalah narasi mengenai tahapan penertiban tersebut:

1. Apel dan Briefing Gabungan Tim Penertiban

Seluruh anggota gabungan tim penertiban alat peraga kampanye berkumpul di halaman Balaikota Kota Malang untuk melakukan apel dan briefing. Tim penertiban ini terdiri dari berbagai unsur, yaitu:

Bawaslu: Bertindak sebagai pengawas utama dalam proses penertiban.

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja): Berperan dalam penegakan peraturan daerah terkait tata tertib umum.

Kepolisian: Menyediakan dukungan keamanan selama proses penertiban berlangsung.

Apel dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Malang yang memberikan arahan dan menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi kampanye. Dalam briefing, para anggota tim diberikan penjelasan mengenai prosedur penertiban, pembagian tugas, dan rute yang akan ditempuh.

2. Keberangkatan Armada Penertiban

Setelah apel dan briefing selesai, armada penertiban alat peraga kampanye berangkat menuju setiap kecamatan yang telah dijadwalkan untuk penertiban. Armada ini terdiri dari:

Truk dan kendaraan operasional: Digunakan untuk mengangkut alat peraga kampanye yang ditertibkan.

Kendaraan Satpol PP dan Kepolisian: Digunakan untuk patroli dan pengamanan.

3. Proses Penertiban di Lokasi

Setibanya di lokasi, tim gabungan mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye yang belum diturunkan oleh pihak terkait. Proses penertiban dilakukan dengan cara:

Pemeriksaan Lokasi: Tim memeriksa alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan.

Penurunan Alat Peraga Kampanye: Tim menurunkan spanduk, baliho, poster, dan bentuk alat peraga kampanye lainnya yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengangkutan: Alat peraga kampanye yang sudah diturunkan kemudian diangkut ke kendaraan operasional untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir.

Penutup

Penertiban alat peraga kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum UMM, proses penertiban dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini juga memberikan pembelajaran langsung kepada mahasiswa tentang pentingnya penegakan hukum dalam proses demokrasi.

Pengalaman dan Manfaat

Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan ini memberikan pengalaman praktis dalam memahami dan mengimplementasikan hukum pemilu. Salah satu mahasiswa, Andi Putra, menyatakan, “Kami merasa bangga bisa ikut serta dalam menjaga ketertiban pemilu dan belajar langsung dari para ahli di lapangan. Ini adalah pengalaman yang sangat berharga bagi kami sebagai calon praktisi hukum.”

Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga negara dalam mendukung terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada Universitas Muhammadiyah Malang yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kampanye semakin meningkat, sehingga Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Penerimaan Santri Baru (PSB) di SMA Islam Bani Hasyim masih dibuka hingga saat ini, memberikan kesempatan bagi calon santri untuk bergabung dengan institusi pendidikan yang berkomitmen pada kualitas dan kemudahan biaya.

SMA Islam Bani Hasyim Beri Kemudahan Biaya bagi Santri

Next Post
Keterangan Foto : Penyerahan surat penetapan pertama Muhammad Isa Suneth oleh kordinator zona sebagai calon bupati Seram bagian Barat di kantor DPP PKB Jakarta

Muhammad Isa Suneth Mendapatkan Surat Rekomendasi dari PKB untuk Calon Bupati Seram Bagian Barat

Related Posts
Total
0
Share