Peran Aktif Mahasiswa dalam Memberikan Edukasi Covid-19 kepada Masyarakat

Avatar
Isma Nasikhatin Nafiah, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Wartacakrawala.com – Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) adalah salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat terutama pada masa pandemi seperti ini merupakan nilai plus bagi kita. Kegiatan pengabdian di masa pandemi seperti ini tentu penting untuk dilakukan, namun dengan berbagai persiapan yang matang dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Media sosial telah menjadi salah satu media edukasi. Hal tersebut menandakan bahwa selain keterkaitanya sbagai media hiburan, media sosial juga dapat dijadikan sebagai informasi tentang covid 19.

Saya sebagai mahasiswa yang sedang menjalankan KKN melakukan edukasi secara online kepada teman teman dan masyarakat setempat. Mengingat salah satu bentuk pencegahan virus covid 19 yaitu menghindari perkumpulan banyak orang atau massa, maka saya melakukan edukasi secara online dengan memposting flayer/pamflet edukasi mengenal serta pencegahan virus covid 19.

Program kerja pelaksanaan KKN ditengah pandemi ini dilakukan dengan berbagai usaha, seperti melakukan edukasi kepada masyarakat yang disebarkan melaui media sosial . dengan adanya media sosial, masyarakat dapat dengan mudah mendapat informasi atau pengetahuan terkait virus covid 19. Mulai dari mengetahui apa itu virus covid 19, darimana asalnya, apa saja gejalanya, hingga bagaimana proses penyebaran dan cara mencegahnya.

Kegiatan KKN ini berfokus pada pemanfaatan teknologi informasi yang saat ini snagat luas dimanfaatkan, seperti Whatsapp, Instagram, Youtube, Tiktok dan media diskusi seperti Zoom dan Google meet. Sebagai mahasiswa kita harus dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak, seperti mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protocol kesehatan melalui gambar flayer, atau melalui video tiktok yang saat ini sedang viral. Kita dapat membuat video edukasi tentang penyebaran virus covid 19 dan bagaimana cara mencegahnya. Selain itu, kita juga dapat mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan rumah dan sekitarnya.

Mahasiswa juga dapat memanfaatkan media sosial untuk membuat gerakan bersama mahasiswa dan masyarakat melalui media online untuk mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak ( Physical Distancing ) dengan sosialisasi online melalui media Zoom atau Google Meet.

Dengan dilakukannya program edukasi daring tentang pencegahan virus covid 19, dapat membantu masyarakat untuk mematuhi dan melakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga pesan tertulis, petunjuk untuk memudahkan penyebaran informasi kepada masyarakat. Media edukasi yang di gunakan adalah poster/flayer dan video yang bertemakan pencegahan covid 19.

Poster dan video ini nantinya akan di share kepada masyarakat melalui media sosial. Hal ini dilakukan untuk memotivasi kepada masyarakat agar tetap produktif selama karantina dirumah saja daan meningkatkan kebersamaan bersama keluarga.

Selain itu, kita juga dapat memposting pesan-pesan di Instagram atau Whatsapp group dan story yang berisi mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan cara pencegahan penularan virus covid 19.

Kesadaran di kalangan mahasiswa juga harus tinggi terhadap penyebaran virus covid 19 ini. Bentuk kesadaran ini dapat di mulai dari kesadaran terhadap diri sendiri, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pencegahan virus covid 19 seperti sering mencuci tangan dengan sabun, tetap tinggal dirumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan memakai masker jika berada di tempat umum atau keluar rumah.

Dari program tersebut, terlihat bahwa media sosial merupakan sarana yang sangat efektif bagi kita peserta KKN Online dengan upaya pencegahan virus covid 19 bagi masyarakat. (*)

*)Penulis: Isma Nasikhatin Nafiah, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Potret Alat Musik Kolintang dan Eksistensinya di Masyarakat

Next Post

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bantu Warga Terdampak Covid-19

Related Posts
Total
0
Share