PKPU Melemah?: Eks Koruptor Tak Dilarang Maju di Pilkada 2020

Avatar
Ilustrasi PKPU soal pencalonan kepala daerah
Ilustrasi PKPU soal pencalonan kepala daerah

Wartacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.

Dilansir dari laman resmi JDIH-BIro Hukum KPU, PKPU tersebut tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Baca: Menyoal Anggaran Penprov Jatim

Dalam Pasal 4 tentang persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak”

Padahal, selama ini KPU terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

Tolerannya regulasi yang mengatur tentang pencalonan dalam pilkada tersebut, Sekilas berlawanan dengan upaya mewujudkan Nawacita dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Yang mana, korupsi sudah mejadi kejahatan yang pelik di Indonesia.

Lebih jauh, hal tersebut mencerminkan kurangnya integritas pada pilkada mendatang. Pilkada yang berintegritas sangat penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya pejabat pemerintah yang berintegritas pula.

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi”

“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi”

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
0 comments
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi bahaya minuman beralkohol

Bahaya Minuman Beralkohol

Next Post
Timnas Indonesia U23 / Kompas

SEA Games: Timnas U23 ke Final

Related Posts
Total
0
Share