Ini Dia Daftar 6 Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Kemenkes

Shofy Maulidya Fatihah
UwAAAABJRU5ErkJggg==
Ilustrasi vaksin covid-19

Wartacakrawala.com – Lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah telah menetapkan enam vaksin virus Corona COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020.

“Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” tulis keputusan tersebut, dikutip pada Minggu (6/12).

Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PMK Jalankan Tugas Mensos

Nantinya, sejumlah vaksin COVID-19 ini baru bisa digunakan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 3 Desember 2020. Selain itu, Menkes juga dapat mengubah daftar jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Dijelaskan juga, pengadaan vaksin dalam program vaksinasi ini akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PMK Jalankan Tugas Mensos

Next Post

UNIRA SILAT CHAMPIONSHIP Jadi Ajang Penjaringan Atlet Pagar Nusa Terbaik

Related Posts
Total
0
Share