Wartacakrawala.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menetapkan hukum Rapid Test, GeNose Test, dan Swab Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani KH. Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim apda tanggal 31 Maret 2021 dijelaskan bahwa Rapid Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Kemudian, GeNose Test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.
Baca juga: Tidak Siap, Pemira UNISMA Tuai Kecaman dari Mahasiswa
Sedangkan Swab Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena; pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki. Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
MUI Jatim juga mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
Dalam keperluan screening selama bulan Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari. (*)