Wartacakrawala.com – Banyak media di televisi bahkan media sosial mengabarkan kasus korupsi yang ada di Indonesia. Belum lagi pelemahan KPK yang menyebabkan banyak undang-undang tindak pidana korupsi yang dikebiri. Persoalan tindak pidana korupsi ini pada dasarnya tidak hanya menjadi persoalan di Indonesia tetapi juga di banyak negara di dunia. Salah satunya adalah Hong Kong yaitu ICAC.
Namun, bagaimana Hongkong bisa menyelesaikan bahkan memberantas kasus korupsi? Dengan sistem yang digunakan Hongkong pada lembaga pemberantasan korupsinya yang dinaungi oleh ICAC (Independent Commision Against Corruption), negara yang memiliki julukan good father dari perjudian dan bandar narkotika dapat menuntaskan segala kasus korupsi yang ada di negaranya. Saat ini ICAC menjadi alasan Hongkong menjadi negara terkuat pada pemberantasan korupsinya.
Banyak faktor yang menyebabkan ICAC menjadi kuat hingga dapat menuntaskan kasus korupsi dan memberantas kasus korupsi yang ada di Hongkong. Salah satunya adalah lembaga ini hidup secara independen, lembaga korupsi memang sudah sewajarnya hidup secara mandiri tanpa membutuhkan lembaga lainnya untuk berdiri. Selain itu ICAC tidak membutuhkan ijin terkait penyelidikan yang berkaitan dengan penyadapan agar mempermudah proses penyelidikan,. Perijinaan yang diperlukan selama proses investigasi dipermudah sehingga ICAC dapat mengakses akun bank, meminta kesaksian orang-orang yang terlibat. ICAC juga mendapat songkongan dana yang besar, dana untuk penuntasan dan pemberantasan korupsi ini bisa menjadi anggaran pemberantasan korupsi terbanyak di dunia. Yaitu sebesar AS$90miliar.
Baca juga: Berkaca dari ICAC, Revisi UU KPK Berdampak terhadap Kemajuan atau Kemunduran KPK
Indonesia membutuhkan pembaharuan terkait sistem pemberantasan korupsi melihat banyaknya kasus yang ditemukan di Indonesia. Indonesia masih memiliki kesulitan saat investigasi pemberantasan korupsi, harus melewati banyak prosedur sehingga investigasi dinilai kurang sempurna dan terkesan terburu-buru. Selain itu, KPK juga sedang mengalami pelumpuhan pada undang-undang tindak pidana korupsi.
Namun selain sistem yang perlu diperbarui terdapat faktor lain yang perlu dijaga, yaitu etika dan moral pelaku korupsi yang ada di Indonesia. Adanya sistem yang mengatur koruptor bukan sebagai jaminan koruptor berhenti melakukan korupsi.
Pembaharuan yang perlu dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi atau biasa disebut KPK adalah berdiri sendiri atau independent. Lembaga pemberantas korupsi harus berdiri sendiri tanpa bersandar kepada lembaga atau suatu kelompok, hal tersebut agar meningkatkan transparasi ketika melakukan investigasi pemberantasan korupsi. Selanjutnya, diharapkan lembaga yang berwenang untuk memberikan ijin penyadapan lebih mempermudah KPK untuk memberikan ijin kepada KPK.
*)Penulis : Akhila Citra Kinanti, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim