Wartacakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin yang juga pernah menjabat sebagai Mantan Bupati probolinggo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi memperjual belikan jabatan instansi desa.
Hasan, juga diketahui sempat menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama 2 periode, dan saat ini menjabat sebagai anggoto DPR RI dari fraksi NasDem.
Selain mereka berdua KPK juga memeriksa beberapa orang, antara lain Doddy Kurniawan yang menjabat sebagai Camat Krenjengan, Ponirin selaku Camat Kraksaan, Imam Syafi’I Camat Banyuanyar , Sumarto Kades Karangren, Dan Hary Tjahjono selaku Camat Gading beserta dua ajudan yang bernama Faisal Rahman dan Pitra Jaya Kusuma.
OTT berawal ketika KPK menerima laporan dari masyarakat pada 29 Agustus 2021 menyoal dugaan suap yang dilakukan DK dan SO kepada Hasan, uang tersebut dalam dugaan suap terkait seleksi dan pembubuhan parah untuk bukti persetujuan Puput selaku Bupati Probolinggo.
“Saat diamankan petugas, DK dan SO membawa uang berkisar Rp. 240 juta dan proposal yang berisi namapejabat Kades yang menginginkan posisi Kades di beberapa wilayah,” kata Alex, selaku wakil KPK.
Baca juga: Simak, Ini Dia Tips Gunakan Teknologi Digital Aman dan Sehat
Selain itu, Alex juga menuturkan bahwa KPK juga mengamankan M. Ridwan dengan uang Rp. 112,5 juta di kediamannya.
Kemudian petugas juga mengamankan Hasan, Puput, Hay, dan dua orang ajudan yang masing masing bernama Faisal dan Pitra di sebuah rumah.
“Setelahnya mereka semua digiring ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan perihal OTT tersebut dan diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan yang lebih lanjut
Dengan barang bukti uang yang telah diamankan sebesar Rp. 362,5 juta dan beberapa dokumen,” ujar Alex.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan Puput, Hasam, Doddy, dan M. Ridwan sebagai tersangka penerima suap, dan 18 tersangka pemberi suap, antara lain, Abdul Wafi, Samsudin, Hasan, Nuruh Huda, Masruhen, Marsudi, Maliha, Sumarto, Mawardi, Khoim, Akhmad Saifullah, JAelani, Sahir, Sugito, Mohammad Bambang, Uhar, Nurul Hadi, Ali Wafa
Alex menambahkan “para pemberi suap di sangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tambahnya.
Adapun yang menerima suap disangkakan telah melanggar pasl 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 no 31 tentang tindak pidana korupsi dan diubah dengan UU no 20 thn 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tentang pemberantasan TIPIKOR Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)