Wartacakrawala.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lewat Ditjen Dikti Ristek menginstruksikan seluruh perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, seperti dilansir laman Instagram Ditjen Dikti Ristek, Rabu (22/9/2021).
Meski begitu, Kemendikbud Ristek menyebut, meski diberlakukan PTM, perguruan tinggi harus tetap menerapkan protokol kesehatan atau tetap memberikan pembelajaran daring.
Perguruan tinggi juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.
6 persiapan PTM di perguruan tinggi
Demi menjalankan PTM, setidaknya ada 6 hal yang harus dipersiapkan perguruan tinggi, yakni:
Baca juga: Kemensos Telah Menyetop Program Bantuan Sosial Tunai
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan PTM disesuaikan dengan level PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:
-Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
-Perguruan tinggi swasta (PTS) selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.
5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
6. Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM.
7 hal yang harus dilakukan saat PTM
Terdapat 7 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi saat membuka PTM bagi mahasiswa, sebagai berikut:
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Apa Tugasnya?
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
-Dalam keadaan sehat.
-Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
-Mendapatkan izin orangtua.
-Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM dapat memiliki pembelajaran secara online.
-Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab atau sesuai peraturan/protokol yang berlakukan di daerah setempat.
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
6. Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
7. Dalam hal terjadi peningkatan status risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan PTM. (*)