Wartacakrawala.com – Cara buat NPWP online kini bisa dilakukan dengan menggunakan handphone. Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak untuk memiliki NPWP.
Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengunjungi laman www. ereg.pajak.go.id. Setelah itu Anda tinggal membuat akun dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP online.
Berikut tahapan-tahapan cara membuat NPWP online lewat handphone yang dikutip dari akun YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan:
Langkah-langkah buat NPWP Online
Aktivasi
Login
Pengisian data
Pernyataan
Kirim permohonan.
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Buat NPWP Online
Email aktif
Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Kartu Keluarga (KK).
Syarat Buat NPWP Online
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik;
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota, Tak Perlu Pulang Kampung
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
Fotokopi Kartu NPWP suami;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Buat NPWP Online
Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
Lalu pilih menu “Daftar Akun”
Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar”
Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”
Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
Kemudian cek email masuk untuk melihat token
Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. (*)