Wartacakrawala.com – Beberapa hari terakhir ini pemerintah tengah disibukkan dengan upaya menyehatkan kinerja BUMN. Dimana BUMN merupakan pelaku ekonomi yang sangat vital perannya dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini kementrian BUMN berupaya melakukan revisi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam hal tersebut Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) memberikan pandangan bahwa upaya merevisi Undang undang BUMN tersebut menimbulkan adanya indikasi privatisasi BUMN.
Hal inimelalui proses Initial Public Offering (IPO) yaitu dengan menawarkan saham BUMN ke publik sehingga kepemilikan saham BUMN tidak lagi seutuhnya dimiliki oleh Negara.
Wahyu selaku Badan Pimpinan ISMEI menyampaikan bahwa IPO BUMN dilakukan dengan tujuan utama untuk me-leverage modal. Namun demikian, proses IPO BUMN akan menghadapi berbagai kendala, antara lain pengelolaan yang tidak transparan, kurang rasional, dan beberapa di antaranya justru sarat akan KKN.
“Bahkan proses IPO pada sejumlah BUMN sarat akan kepentingan politik yang justru hanya menguntungkan segelintir orang,” paparnya.
Baca juga: Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
Setiap hari ratusan perusahaan swasta melakukan transaksi saham di BEI termasuk IPO. Kegiatan tersebut bukan hal yang baru. Namun ketika BUMN melakukan IPO atau menjual sahamnya ke publik, maka seringkali tindakan tersebut mendapat perhatian yang besar dari masyarakat.
Hal ini karena IPO BUMN berhubungan dengan persepsi tentang penjualan aset negara yang berdampak lebih luas.
Penyimpangan lain juga dapat terjadi seperti adanya asimetri informasi yang terjadi antara perusahaan emiten dengan penjamin emisi, atau antar investor. Asimetri informasi ini berpotensi dapat menyebabkan underpricing pada penawaran saham perdana.
Selain itu, dapat terjadi adanya kemungkinan manipulasi laba sebelum IPO melalui pemilihan metode-metode akuntansi tertentu yang dapat meningkatkan penerimaan atau nilai pemasukan dari suatu IPO yang justru akan memberikan dampak buruk dalam mekanisme pasar.
Kami menganggap bahwa dalam upaya merevisi UU BUMN yang telah ada merupakan kegagalan pemerintah dalam mengelola BUMN sehingga melakukan upaya yang dapat menambah kerugian negara.(*)