ISMEI Mempertanyakan Capaian dari Target UU Cipta Kerja

Avatar
Wahyu, selaku badan pimpinan ISMEI

Wartacakrawala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU  No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Artinya UU tersebut bertentangan dengan UU dasar tahun 1945.

Usai disahkan tahun 2020 lalu, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya. Pembuatan UU yang tidak melibatkan masyarakat dan berlangsung cepat menjadi dasar penolakan UU tersebut.

Dalam perencanaan Undang Undang Omnibus Law ini telah banyak menerima penolakan dari masyarakat khusunya kaum buruh. Dimana di dalam draft Omnibus Law dianggap merugikan teman teman dari buruh dan dianggap menghilangkan hak hak mereka.

Namun dalam Undang Undang Omnibus Law ini ada hal yang lebih urgent, yaitu, perlunya mengkaji lebih dalam lagi tujuan dari dibentuknya Omnibus law ini, dimana UU CIPTAKER ini bertujuan untuk melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal.

Sebagai mana diketahui bahwa omnibus law pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batu bara, energi fosil, dan perkebunanan, dengan berbagai insentif usaha dan fasilitas dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia saat ini.

Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Merupakan satu dari sekian banyak elemen yang menyampaikan kritikan dan saran terkait UU Omnibus Law Cipta kerja ini.

Badan Pimpinan ISMEI Wahyu mengatakan “sejak UU Ciptaker ini dibahas pemerintah itu sudah cacat prosedural dan melanggar konstitusi. Hingga penetapan UU ini pada tanggal 05  Oktober 2020 kami telah mengingatkan pemerintah melalui kajian kajian yang kami sampaikan. Akan tetapi seyogyanya kebijakan itu akan teruji oleh waktu. Dan itu telah terbukti saat ini bahwa pemerintah sendiri gagal akan kebijakan yang mereka buat,” paparnya.

Baca juga: Menkes Sebut Transformasi Teknologi Kesehatan Jadi Salah Satu Fokus Pemerintah

Salah satu tolak ukur kegagalan pemerintah bisa kita lihat dari  proses hilirisasi industri. Dimana dalam UU Ciptaker dalam proses hilirisasi industri senantiasa melibatkan UMKM dari proses hulu hingga kehilir.

“Kita perlu apresiasi kinerja pemerintah dalam pengembangan kawasan industri di beberapa wilayah. Akan tetapi dalam proses pengembangan kawasan industri tidak di barengi dengan master plan yang jelas. Dimana penanaman investasi yang di harapkan pemerintah tidak berlandaskan dengan pengembangan potensi daerah. Sehingga proses hilirisasi yang dimana melibatkan UMKM dalam penyediaan bahan baku tidak terpenuhi berdasarkan potensi Sumber daya wilayah setempat,” lanjutnya.

Artinya bahwa tidak adanya kajian yang mendasar untuk penempatan wilayah layak investasi berdasarkan potensi daerah setempat. Sehingga multiplayer effect nya tidak tumbuh.

Saat RUU ini dibahas, janji pemerintah saat RUU Ciptaker ini di sahkan akan mewujudkan 4 point menuju 2024 yaitu :
1. Simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perisinan.
2. Investasi yang berkualitas.
3. Terciptanya lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
4. Pemberdayaan UMKM.

Semua point itu diharapkan mampu mewujudkan PDB perkapita perbulan Rp. 6,8 – Rp 7,0 Juta di 2024, yang sebelumnya pada saat RUU ini dibahas tepatnya 2020 silam.

Posisi PDB perbulan itu di angka Rp. 4,6 Juta Perbulan, Selain itu Untuk mewujudkan Indonesia EMas 2045 di prediksi PDB perkapita per bulan 27,0 Juta. Apakah beberapa poin ini telah terealisasi pasca ditetapkannya UU Ciptaker ini ?

Selain dari pada itu, menurut pemerintah Ketika RUU Cipta Kerja didorong untuk disahkan dan pada saat pemberlakuannya akan merangsang pertumbuhna ekonomi mencapai 5,0% – 6,0% melalui penciptaan lapangan kerja 2,7 – 3 Juta per tahun, Peningkatan Investasi 6,6% – 7 %, Peningkatan Konsumsu 5,6 % – 6% yang kesemuanya itu untuk meningkatkan produktifitas yang akan diikuti dengan peningkatan upah sehingga dapat meningkatkan incame, daya beli dan konsumsi.

Atas beberapa dalil ini pemerintah saat itu sangat ngotot untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja dengan Metode Omnibus Law walau Nampak tergesa gesa, menuai banyak kritikan tetapi pemerintah tidak memperdulikan hal tersebut karena keyakinan akan pentingnya RUU Cipta kerja itu harus dan segera ditetapkan bersama DPR.

“Kami dari ISMEI merasa sangat perlu untuk mengingatkan Kembali pemerintah terkait narasi narasi tersebut sekaligus bertanya, sehingga kami berharap mewakili masyarakat Indonesia, kiranya pemerintah bisa mewujudkan narasi narasi tersebut yang mendasari pemikiran pemerintah terkait pentingnya UU Cipta Kerja ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Kemendikbudristek Bakal Ganti Kurikulum di Tahun 2022

Next Post
Bem Nusantara saat membagikan buku di Distrik Arso Kabupaten Keerom Provinsi Papua

Pengabdian Masyarakat di Papua, BEM Nusantara Bagikan 1000 Buku

Related Posts