Wartacakrawala.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Malang, gelar press release di gedung sekretariatan BEM Unisma, Minggu (05/12/2021).
Hal ini dilakukan untuk menanggapi kasus pemerkosaan oleh anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Bripda Rizky terhadap Novia Widyasari mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, hingga tewas bunuh diri.
Presiden Mahasiswa Unisma Irfan Efendi mengatakan, kasus yang terjadi pada Novia Widyasari ini, bukan kasus yang main-main dan harus disikapi dengan serius. Sebab, kekerasan seksual sudah sering kali terjadi di perguruan tinggi.
“Tambahnya, kasus ini harus di proses dengan tuntas dan menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi agar segera melakukan penanggulangan tindakan kekerasan seksual,” kata irfan.
Ada pun pernyataan sikap yang di buat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Malang.
Baca juga: Pasca Kematian Novia Widyasari Rahayu, Polda Jatim Tetapkan Oknum Polisi RB Jadi Tersangka
Bismillahirrrohmanirrohim.
Sehubungan dengan adanya kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, atas nama Novia Widyasari Rahayu yang telah ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Pemakaman Islam (TPI) Dusun Sugihan, Japan, Sooko Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 2 Desember 2021.
Korban diduga bunuh diri karena mengalami depresi akibat hamil 4 bulan dan dipaksa untuk aborsi oleh kekasihnya yang juga selaku anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Maka dengan ini, demi keadilan dan penanganan kekerasan seksual, Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Malang menyatakan sikap:
1. Menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional dan berdasarkan hukum serta menindak tegas pelaku agar tidak terjadi kembali dikemudian hari
2. Menyerukan tegaknya keadilan bagi korban terhadap pelaku dan semua pihak yang terlibat.
3. Mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual karena tindak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dimanapun.
4. Merekomendasikan kepada seluruh Perguruan Tinggi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
5. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut andil dalam melawan tindakan kekerasan seksual, dimanapun.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Penulis : Hainor Rahman