Wartacakrawala.com – Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai tahun depan dan diganti dengan kelas standar.
Rencana ini telah disampaikan DJSN sejak 2020 dan harus berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja.
Solusi yang ditawarkan yakni bila masyarakat ingin mendapatkan biaya tambahan, maka bisa mengeluarkan biaya tambahan.
Baca juga: Buntut Pemerkosaan Santriwati, Menag Bakal Investigasi Seluruh Satuan Pendidikan di Bawah Kemenag
Adapun biaya tambahan saat rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan sedang diatur oleh pemerintah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap besaran iuran yang bakal ditetapkan dapat terjangkau oleh peserta mandiri.
Di sisi lain, besaran iuran yang terjangkau itu dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini.
“Bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp35.000 per orang per bulan maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya,” kata Timboel dikutip dari Bisnis.
Hingga saat ini belum diputuskan berapa besaran iuran standar yang akan diberlakukan. (*)