Sempitnya Ruang Privasi di Era Teknologi Informasi

Avatar
7AAGn+fbUAAAAAElFTkSuQmCC
Muzayid, Teknologi Informasi dan Media, Milenial Utas Kabupaten Malang

Wartacakrawala.com – Teknologi informasi terus berkembang pesat. Bahkan hal ini sudah menjadi bagian dari kehidupan bagi sebagian besar penduduk dunia. Dari urusan mencari informasi, bekerja, belanja maupun bersosial media untuk menyapa teman, kerabat maupun keluarga.

Berdasarkan data internetworldstats, pengguna internet Indonesia mencapai 212,35 juta jiwa pada Maret 2021. Dengan jumlah tersebut, Indonesia berada di urutan ketiga dengan pengguna internet terbanyak di Asia.

Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa masyarakat Indonesia memiliki minat yang sangat tinggi dalam mengakses jejaring sosial, diantaranya seperti facebook, instagram, twitter, tiktok dan lainnya.

Namun, hal ini juga mengingatkan kita tentang ironi hari ini: ketika zaman yang semakin canggih rupanya berbanding lurus dengan ruang privasi yang kian sempit, bahkan privasi di ruang publik sekalipun.

Pernah foto atau video orang lain secara diam-diam tidak? Atau malah pernah menjadi objek perilaku tersebut? Lalu hasil foto atau vido tersebut diunggah ke media sosial?.

Banyak kita jumpai Youtuber memposting vidio di YouTube hasil pengambilan tanpa izin atau Tiktoker memposting vidio di TikTok hasil pengambilan di ruang publik yang tentunya tanpa izin dari orangnya.

Tak jarang hasil pengambilan vidio itu menampilkan wajah orang secara jelas. Lebih parahnya lagi, vidio yang diambil merupakan hal yang memalukan bahkan privasi bagi orang di dalam vidio.

Sekarang, kasus-kasus media sosial seperti ini nampaknya semakin menjamur di Indonesia. Masih menggunakan media sosial, hasil rekaman kamera-kamera di cafe-cafe, Mall, Sekolah, saat ini banyak diunggah ke media sosial.

Tujuan awalnya untuk menunjukkan kondisi-kondisi tertentu, untuk bahan bercandaan, atau sekedar untuk hiburan.

Penonton mungkin suka dengan  video tersebut. Terlihat lucu, keren dan kreatif. Tetapi apakah itu etis? Sesungguhnya tidak. Apalagi vidio yang ditampilkan bukanlah hal yang melanggar hukum atau hal yang mengganggu. Bukan hanya tidak etis tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Dalam UUD 1945, hak privasi dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) pasal 28G ayat 1:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” bunyi 28G ayat 1.

Video yang diambil tanpa seizin orang tersebut bisa saja menyangkut kehormatan dan martabatnya atau rasa tidak aman untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Ambil contoh, mengorek hidung, menggaruk bagian sensitif seperti pantat dan kemaluan, atau saat ada orang menggunakan baju sama atau norak bagi si pengambil vidio.

Perbuatan itu adalah hak asasi seseorang dan tidak melanggar hukum atau norma tetapi jika direkam kemudian disebarkan, maka bukan tidak mungkin menggangu kehormatan dan martabat orang tersebut.

Lalu sebagian orang, ketika diingatkan, berasalan bahwa itu merupakan humor. Atau menyalahkan orang yang mengingatkan dengan mengatakan tidak memiliki “Sense of humor”. Saya rasa tidak, ini bukan lagi humor akan tetapi human right, bahkan berpotensi pada tindakan bullying.

Perlu diingat, proses pengambilan foto atau video tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa izin, termasuk kategori pelanggaran hukum.

Memfoto atau video orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan juga melanggar privasi orang (korban) tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nantinya, hasil foto atau video yang direkam tanpa izin tersebut bisa dijadikan alat bukti korban untuk melaporkan si pelaku ke pihak berwajib.

Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE barang bukti sebagai pembantuan informasi dan elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah.

Adapun pasal-pasal UU ITE yang bisa menjerat si pelaku antara lain Pasal 5 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 45 Ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5 Ayat (1) UU ITE: “Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan, “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling mengingatkan dan menjaga hak privasi seseorang. Jangan sampai kita terbawa arus perkembangan teknologi tanpa mengetahui batasan-batasan tertentu yang sangat potensial melanggar norma dan hukum. (*)

*)Penulis: Muzayid, Teknologi Informasi dan Media, Melinial Utas Kabupaten Malang

*)Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*) Opini di Wartcakrawala.com terbuka untuk umum

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Kumpulan Aplikasi Edit Video, Bisa Dipakai di HP & Komputer

Next Post

4 Zodiak Ini Dikenal Paling Cengeng dan Kekanakan, Kamu Salah Satunya?

Related Posts
Total
0
Share