Ketentuan Usia Pensiun PNS Terbaru, Beda dengan Guru ASN-PPPK

Avatar
Ilustrasi ketentuan batas usia pensiun PNS / Okezone

Wartacakrawala.com – Batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) berstatus fungsional (JF)  ditetapkan  pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini, usia pensiun PNS tergantung dari jabatannya.

PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memenuhi syarat tertentu.

Ketentuan Usia Pensiun PNS
Aturan mengenai usia pensiun pegawai negeri sipil tertuang dalam surat dari awal BKN nomor: K.2630/V.1192/99 Batasan usia pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 menyatakan bahwa usia pensiun minimal PNS adalah 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Secara umum,  usia pensiun pegawai negeri sipil dibagi menjadi tiga kelompok usia: 58, 60, dan 65 tahun. Penguraian lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca juga: Mahasiswa PMM UMM Berikan Bantuan dan Edukasi Pelaku Usaha Pentingnya Menjaga Sejarah

4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Bagaimana dengan Guru ASN-PPPK?
Seperti diketahui, pemerintah saat ini merekrut guru ASN untuk pegawai negeri sipil berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK)  2021.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, PNS sebagai pejabat ASN diangkat  secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja bersama untuk jangka waktu tertentu untuk menjalankan misi negara.

Dengan kata lain, PNS adalah pegawai tetap dan PPPK adalah pegawai kontrak. Masa jabatan guru PPPK didasarkan pada kesepakatan pemerintah  minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Arema FC Sukses Tekuk Bhayangkara FC 1-0

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

SMA An Nur Sambut Kunjungan Ratusan Guru PAI Kemenag Kabupaten Lampung Selatan

Related Posts
Total
0
Share