Wartacakrawala.com – Kemendikbud telah mengeluarkan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah. Oleh karena itu, UN tidak menjadi syarat kelulusan.
Dalam ketentuan ini juga djelaskan bahwa bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara.
Di antaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Lalu bagaimana dengan syarat kelulusan dan kenaikan kelas? Berikut ini penjelasannya dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Baca juga: Osis SMA An Nur Gelar Seminar, Dorong Generasi Muda NU Kuasai Teknologi
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik di SD
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan yakni setelah
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Adapun bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring dan atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan