Terbitkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut Sebut Label MUI Tidak Berlaku Lagi

Avatar
Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas / Instagram Yaqut Cholil Qoumas
Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas / Instagram Yaqut Cholil Qoumas

Wartacakrawala.comMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya, Sabtu (13/3/20220.

Berikut ini kutipan lengkap Menag melalui Instagram resminya :

Baca juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Filosofi Mengadaptasi Nilai-nilai Keindonesiaan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Logo halal Indonesia / dok. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)

Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Filosofi Mengadaptasi Nilai-nilai Keindonesiaan

Next Post
Tim futsal SMA An Nur yang mewakili Pondok Pesantren An Nur 2 Al Murtadho Bululawang merajai turnamen Futsal Santri Piala Danremm 083/BDJ se-Malang Raya

An Nur 2 Taklukan Turnamen Futsal Antara Pondok Pesantren Se-Malang Raya

Related Posts