Wartacakrawala.com – Aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (IMSAK) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (09/05/2022), mendapatkan respon.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, mengatakan, tuntutan masyarakat ini masih dalam konteks wajar.
“Saya sangat apresiasi terhadap kawan-kawan yang tadi datang memberikan dukungan, Saya rasa ini dukungan yang positif bagi kami untuk proses penegakan hukum dalam kinerja kita sehari-hari,” jelasnya.
Baca juga: Terjun Langsung Kawal Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Situbondo Imbau Massa Tak Anarkis
Menurutnya, penetapan tersangka seperti tuntutan masyarakat tersebut, masih memerlukan proses dan tahapan.
“Tidak bisa kita bekerja sendiri, ada beberapa hal yang akan kita koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait,” lanjutnya.
Dirinya juga menegaskan, tidak ada kendala, Ini prosesnya masih wajar sesuai hukum acara, jadi prosesnya masih on the track. Dalam kasus ini Kejaksaan masih akan berkoordinasi dengan beberapa ahli.
“Sudah ada 40 orang saksi yang telah di periksa dalam kasus ini. Untuk saksi akan kami sortir dan filter kemudian akan meningkat ke perhitungan kerugian negaranya, lagi proses menuju P21,” pungkasnya. (*)