Dua Warga Kecamatan Pakis Diringkus Polisi Saat Akan Transaksi Sabu

Shofy Maulidya Fatihah
Dua warga Kecamatan Pakis Terciduk edarkan narkoba jenis sabu
Dua warga Kecamatan Pakis Terciduk edarkan narkoba jenis sabu

Wartacakrawala.com – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Anggota Reserse akan terus memburu jaringan peredaran narkoba pasca penangkapan dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis menangkap DMY (42) dan DJM (50) di Rumah Pertokoan Desa Pakiskembar, Dusun Tegal Pasangan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Dari penangkapan ini kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dengan berat total 0,66 Gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok berwarna hitam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pakis AIPTU Andik Risdianto S.H.

Baca juga: Gelar Harlah Bersama, PC Ansor dan Fatayat Kabupaten Malang Bicara Soal Kolaborasi Strategis

“Barang bukti lain juga sudah kami amankan dan diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut berupa 2 (dua) unit kendaraan R2 dan 2 (dua) buah Handphone milik tersangka,” mbuhnya.

Awal mula penangkapan dilakukan sewaktu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sebagaimana TKP sering terjadi transaksi Narkotika.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Pakis bersama Unit Reskrim berjumlah 6 Personil mendatangi lokasi tempat yang dimaksud untuk melaksanakan penyelidikan

“Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan yang menjadi pusat perhatian petugas. Kami pun melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus rokok,” ujar Kapolsek Pakis.

Baca juga: Hadirkan Gus Reza, Pondok Pesantren Raudlatul Mubtadi’in Gelar Khaul Akbar

“Mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama LH dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah),” jelas Kapolsek.

Barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 Unit sepeda motor dan 2 buah Handphone tersebut diamankan petugas. Kemudian tersangka dibawa Ke Polsek Pakis untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kepemilikan Narkotika jenis sabu ini. DMY (42) dan DJM (50) dipersangkakan pasal 114 ayat (1)  Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah melaporkan kepada pimpinan. Pemeriksaan berupa penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis akan terus berlanjut. Petugas juga akan terus memburu jaringan peredaran narkoba pasca penangkapan kedua tersangka tersebut.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Harlah bersama PC GP Ansor Kabupaten Malang dan Fatayat NU Kabupaten Malang

Gelar Harlah Bersama, PC Ansor dan Fatayat Kabupaten Malang Bicara Soal Kolaborasi Strategis

Next Post
Banner imbauan jaga stabilitas harga minyak goreng

Jaga Stabilkan Harga Migor, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Pasar

Related Posts
Total
0
Share