Unit Reskrim Polsek Turen Ringkus Pemuda Edarkan Pil Dobel LL

Shofy Maulidya Fatihah
Pemuda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Turen gegara edarkan pil dobel LL
Pemuda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Turen gegara edarkan pil dobel LL

Wartacakrawala.com – Jajaran Polres Malang tidak berhenti memberantas peredaran narkoba, termasuk peredaran pil koplo dobel LL di Kabupaten Malang. Hal itu ditunjukkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Turen yang meringkus seorang pengedar di Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Minggu (29/5/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Turen, AKP Suko Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga pengedar pil dobel LL. Keberhasilan itu, menurutnya adalah hasil penyelidikan dan patroli anggota.

“Kami amankan seseorang diduga sebagai pengedar berikut barang buktinya yaitu barang bukti pil dobel LL dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi. Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Suko, Selasa (31/5/2022) siang.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Malang Kawal Distribusi Minyak Goreng Curah

Suko lalu menjelaskan kronologis penyelidikan. “Pada hari Minggu (29/5/2022) sekira jam 10.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Turen melakukan penyelidikan terkait keberadaan seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo, seusai memeriksa keterangan saksi pembeli,” jelasnya.

Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berinisial MAI (19). Pemuda ini diamankan di rumahnya di Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen.

Saat mengamankan MAI, petugas juga berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi 16 butir pil dengan logo ‘LL’ dan 6 Tik dengan jumlah 4 butir di setiap Tiknya. Serta juga yang sejumlah Rp. 25.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan Pil dobel LL.

Atas perbuatannya diduga pelaku telah melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau sesuai bunyi Pasal 196 sub Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Satgas pangan Polres Malang saat mengawal distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Malang

Satgas Pangan Polres Malang Kawal Distribusi Minyak Goreng Curah

Next Post
Ucapan peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2022

Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila Diperingati 1 Juni, Wajib Disimak

Related Posts