Wartacakrawala.com – Kasus surat ijo mulai kembali ramai diperbincangkan di Surabaya. Hal ini membuat pemilik surat ijo, baik warga pemukiman, maupun tempat Pendidikan menjadi perdebatan.
Hak milik surat ijo diakuisisi oleh pemerintah kota setelah sekian lama, tak lagi bermasalah. Tepatnya terjadi saat kepemilikan tanah kampus Stieus (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Urip Sumoharjo) mau diambil alih oleh Pemkot Surabaya untuk dijadikan taman parkir ditengah kota.
Selasa (21/09) kemaren menjadi persidangan akhir bagi Kampus Stieus selaku penggugat kepada Pemkot Surabaya untuk pengambil alihan tanah kampus tersebut.
Mirisnya, tempat Pendidikan tersebut diambil alih serta beberapa pemukiman warga setempat yang ikut tergusur. Kawasan ruko Urip Sumoharjo yang berada di tengah kota, menjadikan Pemerintah Kota tergiur untuk menjadikan Kawasan tersebut menjadi tempat yang potensial meraup keuntungan.
“Memang benar adanya Pemerintah Kota mau mengambil alih tanah kampus Stieus untuk dijadikan taman parkir. Namun, hal itu tidaklah sesuai dengan adanya nilai – nilai kemasyarakatan. Kampus yang sudah lama berdiri, digusur hanya untuk dijadikan lahan kepentingan semata. Kita dari elemen mahasiswa Aliansi BEM Surabaya menolak keras adanya penggusuran ini,” ucap Koordinator Aliansi BEM Surabaya Ahmad Yusuf Alkhakim.
Baca juga: 27 September 2021, BEM Nusantara Bakal Naikkan Tagar #2022TolakKuliahOnline
Kondisi pandemi seperti ini, kata Yusuf, selayaknya Pemerintah harus mengedepankan hak – hak masyarakat yang terdampak dari virus covid yang tak kunjung usai. Perekonomian, Pendidikan, serta kondisi Kesehatan masyarakat merupakan aspek yang paling penting dalam mengedepankan sisi kemasyarakatan.
“Peningkatan mutu Pendidikan harus menjadi dasar yang paling utama dalam menjalankan kehidupan pasca pandemi. Karena dalam kondisi seperti itu, masyarakat masih dikelilingi oleh rasa trauma yang tinggi akan kemunculan dan menyebarnya virus covid-19. Lebih baiknya pemerintah memperhatikan kondisi tersebut untuk tetap bisa menjalankan target Indonesia Emas pasca pandemi yang berkelanjutan ini,” ujar Yusuf.
Setelah sidang berakhir pada selasa (21/09) kemaren, Aliansi BEM Surabaya menggelar rapat internal untuk mengawal tuntas kasus dari Kampus Stieus yang menjadi salah satu anggota dari Aliansi BEM Surabaya (ABS) ini.
Permasalahan surat ijo memang menjadi konsentrasi Bersama para warga Surabaya yang memiliki surat tersebut.
Hal ini juga didukung dari elemen mahasiswa yang juga turut aktif dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Karena ini menyangkut kesejahteraan warga Surabaya sekaligus dunia Pendidikan yang ada di Surabaya.
Oleh karenanya, ABS akan turut serta Bersama warga apabila terdapat kebijakan yang merugikan warga Surabaya dalam pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan hak warga. (*)