Wartacakrawala.com – Beberapa waktu belakangan netizen dibuat heboh lantaran kritik yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kritik itu didasari tudingan Jokowi sering mengobral janji manis yang kerap tidak direalisasikan.
Presiden Jokowi dicap sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual. Kritikan itu disampaikan melalui postingan BEM UI di twitter dan mendapat respons beragam dari warganet.
Dikutip melalui akun Twitter resmi @BEMUI_Official, Minggu (27/6) “Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya. Kritik yang sama juga termuat di situs resmi BEM UI.
Baca : Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Bantu UMKM Terdampak Covid-19
Menanggapi hal tersebut Aliansi BEM Malang Raya melalui koordinatornya Zulfikri Nurfadhilla mengeluarkan rilis resmi yang mendukung penuh sikap BEM UI.
Menurutnya sudah semestinya teman-teman mahasiswa khususnya BEM menjadi lokomotor penggerak dan penyuara kebenaran. Kami saat ini sedang menjalankan fungsi kami sebagai agen sosial dan kontroling terhadap kebijakan pemerintah.
Dirinya juga menambahkan “Disaat yang sama, segala bunyi yang terdengar dari Istana hanya berujung pada bualan semata yang pada akhirnya menjadi alat pukul bagi siapapun yang melawan dengan relasi kuasa.
Baca : ISMEI “Pemerintah Harus Serius Mengelola Hutang Negera”
Maka dengan itu, kami atas nama aliansi BEM Malang Raya menyatakan sikap bahwa :
- Mengecam terhadap Segala tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap warga sipil.
- Mendesak pemerintah untuk bisa menjamin kebebasan ekspresi dan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Mendesak keras Birokrat Universitas Indonesia untuk bisa menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa yang telah dijamin konstitusi.
- Menuntut pemerintah untuk kembali hadir dalam menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28 & UU No. 9 tahun 1988 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.
- Menuntut Birokrat Universitas Indonesia untuk dapat meluruskan nalar akademiknya bahwa kebebasan berpendapat yang substantif serta korektif terhadap Negara adalah kemajuan dari kultur kritisisme dan intelektual mahasiswa.