Arogansi Kekuasaan Mantan Kepala Desa Mlaka Sampang

Avatar
Potret warga Desa Mlaka mengambil bansos
Potret warga Desa Mlaka mengambil bansos

Wartacakrawala.com – Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan diadakan pada tahun 2025 mendatang, maka pelaksanaan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Penjabat Desa (PJ).

Hal tersebut juga telah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

PJ Kades mempunyai kewenangan yang setara dengan Kades definitif, berhak menandatangani APBDes, merubah APBDes, membut Perdes bersama BPD, merubah struktur desa, sampai dengan penyaluran bansos berupa bpnt dan PKH dan bantuan lainnya.

Tetapi justru yang terjadi di Desa Mlaka, keterlibataan mantan Kades Mlaka dalam penyaluran bansos masih saja dilakukan hal ini sesuai dengan rekaman salah satu warga tepatnya pada hari (Jumat tanggal 25 Februari 2022 kisaran jam 19:00 Wib).

Masyarakat berbondong-bondong mendatangi rumah mantan kades untuk mengambil undangan pengambilan bansos BPNT di kecamatan pada hari (sabtu tgl 26 Februari 2022 ) yang diduga juga ada keterlibatan BPD Desa Mlaka dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Indikasi Penyelewengan Dana Bansos PKH di Desa Mlaka Kabupaten Sampang

Saat dikonfirmasi oleh salah satu warga ke PJ desa melalui Whatsapp tentang kegiatan yang diadakan tengah malam di kediaman mantan kades tersebut, PJ desa justru tidak mengetahui tentang kegiatan pada malam itu.

Menurutnya, tidak ada kordinasi bahkan informasi yang diterima oleh PJ desa terkait adanya penyaluran bansos BNPT tersebut.

Hal ini membuktikan bahwa PJ desa tidak memegang kendali penuh atas roda kepemimpinan pemerintahan di Desa Mlaka. Alih-alih masih saja ada ikut campur dan keterlibatan mantan kades Mlaka yang nyata-nyata sudah menjadi masyarakat biasa dan sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan desa mlaka.

“Semua urusan desa harus dialihkan kepada PJ baik itu penyaluran bansos, pengelolaan APBDes, ADD dll,” ujar salah satu warga yang enggan untuk disebut kan namanya.

Selain itu, HN sebagai warga Desa Mlaka berharap besar, “Semoga kejadian yang terjadi di Desa Mlaka tidak terjadi di desa lain dan bisa menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk memperketat pengawasan teknisi di lapangan terhadap jalan pemerintahan desa yang kini seharusnya dilaksanakan oleh PJ bukan lagi oleh mantan kades,” tutupnya.

*)Pewarta : Nadzril Ilham

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) Angkatan III PAC GP Ansor Gondanglegi

Gelar PKD Angkatan III, PAC GP Ansor Gondanglegi Komitmen Cetak Kader Militan

Next Post
Proses syuting pembuatan video untuk mengenalkan hasil pertanian buah naga di Dusun Curahjati

Gunakan Audio Visual, Mahasiswa Umm Kenalkan Hasil Panen Buah Naga di Curahjati

Related Posts
Total
0
Share