Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

Avatar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Ferdy Sambo / tangkapan layar instagram humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Ferdy Sambo / tangkapan layar instagram humas Polri

Wartacakrawala.com – Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: 7 Simbol Obat-obatan yang Wajib Diketahui, Golongan Ringan hingga Keras

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Malang Institute usai gelar diskusi kebangsaan / Ist

Di Undang Oleh Malang Institute Diskusi Kebangsaan Soal Radikalisme Di Kalangan Pemuda, KAPOLRES Malang: Ini perintah, bukan undangan

Next Post
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro menggelar program perdana Malowopati On Road (MOR), Minggu (18/9/2022)

Potret Gelaran Malowopati On Road, Sosialisasikan Program Pemkab Bojonegoro

Related Posts
Total
0
Share