Wartacakrawala.com – Premium, bahan bakar minyak (BBM) produk dari Pertamina batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Disebutkan dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca juga: Tiket MotoGP Sirkuit Mandalika Dijual Mulai 6 Januari 2022
Wacana penghapusan Premium dan Pertalite
Sebelumnya pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022.
Alasannya karena Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91 yang dinilai kurang ramah lingkungan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91 seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.
“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021.