BEM Nusantara Kecam Sikap Represif Rektor UMMAT Pada Ormawa

Shofy Maulidya Fatihah
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (Korpus BEM Nusantara), Ahmad Faruuq
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (Korpus BEM Nusantara), Ahmad Faruuq

Wartacakrawala.com – Tengah ramai di berbagai media soal Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) yang membekukan BEM dan DPM UMMAT. Terkait tindakan represif sepihak itu, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (Korpus BEM Nusantara), Ahmad Faruuq mengecamnya.

Dia menilai langkah pembekuan sebagai bentuk ketidakpahaman Rektor pada nilai-nilai pendidikan di Indonesia.

“Pembekuan ini BEM dan DPM Ummat ini menciderai nilai luhur kebebasan berpendapat dalam demokrasi, dan nilai merdeka belajar dalam konsep pendidikan saat ini,” kata Faruuq, Minggu (13/10/2022).

Rektor UMMAT membekukan BEM dan DPM berdasar keputusan yang dikeluarkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Nomor: 237/II.3.AU/O/KEP/X/2022 Tentang Pencabutan SK Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram Periode 2022-2023.

Surat Keputusan pembekuan BEM dan DPM tersebut atas dasar kekecewaan Rektor UMMAT terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa UMMAT yang diwadahi oleh BEM dan DPM pada hari Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca juga: Berlangsung Gayeng, Ansor Turen Gelar Taubat Nusantara

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Rektor UMMAT atas dasar tindakan pembakaran almamater UMMAT dalam aksi demonstrasi mahasiswa dinilai menciderai harkat, martabat serta nama baik kampus.

Lebih lanjut, Faruuq memandang surat keputusan tentang pembekuan BEM dan DPM UMMAT tidak sesuai dengan regulasi kampus, sebagai suatu institusi pendidikan.

Harusnya, menurut dia, surat keputusan semacam itu keluar setelah di layangkan surat pemanggilan atau peringatan satu hingga tiga kali pada mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut.

“Kami akan terus berdiskusi mengawal kasus ini. Harapannya agar mengembalikan SK BEM dan DPM UMMAT yang telah dicabut. Dan tidak lagi dilakukan pembekuan sepihak,” ujarnya.

Faruuq juga berharap pada Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram agar mencabut kembali SK pembekuan BEM dan DPM UMMAT.

“Harus saling evaluasi diri. Jika seorang anaknya bersalah maka pimpinan kampus sekaligus ayahnya harus memanggil dan memberikan pembinaan serta pemahaman yang benar agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Koran online edisi Senin 14 November 2022

Koran Online: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

Next Post
Bupati Jember Hendy Siswanto hadiri acara Jember Fishing Tourism (JFT)

Jember Fishing Tourism Jadi Ajang Promosi Keindahan Alam Jember

Related Posts