BEM PTNU Jawa Timur melalui Koordinator Isu Lingkungan Hidup & Agraria Anif Mafatikhun Nida Kecam Penangkapan 3 Aktivis Petani Warga Pakel

Avatar
Koordinator Isu Lingkungan Hidup & Agraria BEM PTNU Jawa Timur, Anif Mafatikhun Nida
Koordinator Isu Lingkungan Hidup & Agraria BEM PTNU Jawa Timur, Anif Mafatikhun Nida

Wartacakrawala.com – 1 abad perjuangan petani pakel dan satu hari yang lalu pula berita mengejutkan datang dari Pakel atas penangkapan terhadap 3 orang Petani Pakel yang memiliki kaitan suara kritis terhadap Konflik Agraria antara PT. Bumi Sari yang mengklaim memiliki Sertifikat HGU terhadap lahan pemukiman warga yang berujung pada kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.

Kronologi dimulai pada, Jum’at 3 Februari 2023 pukul 18.30 seusai Maghrib dimana 5 orang perwakilan warga yang berupaya mempertahankan lahan warga ditangkap oleh kepolisian. Beliau adalah Pak Mulyadi (Kepala Desa Pakel) Pak Suwarno (Kepala Dusun Durenan), Pak Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh), Pak Hariri (sopir)dan Pak Ponari (warga) yang hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi di desa Desa Aliyan menggunakan mobil desa jenis APV warna putih.

Sekitar pukul 19.30-an WIB di daerah Cawang atau Rogojampi Selatan kendaraan yang di tumpangi warga tersebut mendadak mengurangi kecepatan akibat mobil hitam di depannya tiba-tiba berhenti (dilakukan dengan sengaja untuk menghentikan mobil warga) kemudian dua mobil berwarna hitam dan putih dibelakang, merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga kaget dan tidak bisa ke mana-mana.

Selanjutnya, kurang lebih ada 6 orang yang tidak dikenal (kami menduga intel) meminta turun semua penumpang. Pak mulyadi, Pak Suwarno, dan Pak Untung lalu digiring masuk ke dalam mobil yang posisinya di belakang kendaraan warga. Pak Hariri selaku sopir diminta mengendarai mobil desa dengan dikawal 4 orang lainnya. Lalu, Pak Ponari ditinggalkan di tempat kejadian. Sebab, tidak adanya surat penangkapan yang hampir seperti penculikan ini dianggap sangat tidak profesional.

Menurut Walhi, para warga tersebut dibawa oleh polisi karena disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur pada tanggal 20 Januari 2023. Karena surat penggilan tersebut Surat panggilan tersebut menetapkan tiga warga Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung sebagai tersangka Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong.

Sejak awal mencuatnya kasus ini sudah menunjukkan ketidakprofesionalan institusi Polisi khususnya POLDA Jawa Timur. Dengan tidak di jelaskannya bukti penyebaran berita bohong oleh warga yang ditangkap.

POLDA juga menerus tergesa-gesa melakukan penanganan pada kasus konflik agraria. Fatalnya lagi, beberapa kali penangkapan tak sesuai SOP dengan disertai surat penangkapan.

Naasnya lagi, POLDA JATIM meninggalkan banyak pertanyaan. Pertanyaan yang tentu sama dimana-mana, mengapa kasus besar dibiarkan hilang begitu saja namun kasus yang melibatkan tanah petani dengan klaim-klaim ngawur dari perusahaan terus di obok-obok ?

Apakah masih berlaku slogan melindungi dan mengayomi ?

Dengan ini kami :
Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang terampas

Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan dan mencabut status tersangka untuk Mulyadi, Suwarno dan Untung

Menuntut Kapolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atau kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.

Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Panitia dan Peserta LEPPIM Intensive Class 2023

Cetak Mahasiswa Unggul, LEPPIM UPI Kampus Purwakarta Gelar Pendidikan dan Pelatihan Kepenulisan

Next Post

Dedi Mujahidin (Kader PMII)Founder Aplikasi Sambaternak

Related Posts
Total
0
Share