Wartacakrawala.com – Pernyataaan Nur Eko Suhardana soal pemecatan 56 pegawai KPK dengan mengatasnamakan BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (PTMI) dikecam keras oleh BEM Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Menurut BEM UMM, Eko dianggap bukan lagi Koorpresnas BEM PTMI berdasarkan periodisasi Eko di BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) yang telah berakhir.
“BEM UMM mengecam tindakan pengatasnamaan BEM PTMI oleh Nur Eko Suhardana dalam pernyataan tersebut,” ujar Harisudin Wakil Presiden Mahasiswa UMM.
Eko dengan statusnya saat ini dinyatakan tidak memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dengan mengatasnamakan BEM PTMI.
Selain itu BEM UMM menganggap bahwa Eko tidak memahami akan regulasi yang terdapat pada penjelasan SK tentang pengaturan terkait masa aktif atau periodisasi sebagai Koorpresnas BEM PTMI.
Baca juga: Teken Perpres Dana Pesantren, BEM Pesantren Apresiasi Presiden Jokowi
BAB VIII (Susunan, Kedudukan, dan Masa Jabatan Kerja) pasal 9 ayat 2 point a yang menjelaskan bahwa masa jabatan KOORPRESNAS adalah satu periode setiap pelaksanaan SILATNAS BEM PTMI dan jabatan KOORPRESNAS melekat pada instansi bukan perorangan.
“Eko sepertinnya tidak memahami regulasi dan tindakannya sangat amoral jika statusnya sebagai eks Koorpresnas BEM PTMI”, tambah Wapres BEM UMM.
Sementara itu, Harisudin mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh mantan Koorpresnas BEM PTMI yang tetap mengatasnamakan BEM PTMI disaat mengeluarkan statemen terkait masalah pemecatan atau pemberhentian 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah tidak berdasar dan bisa jadi hanya untuk kepentingan pribadi karena belum ada pembahasan atau pengkajian di internal BEM PTMI.
“Diinternal BEM PTMI tidak ada kabar apalagi pembahasan terkait pernyataan persoalan KPK, jadi itu tidak berdasar dan bisa jadi hanya kepentingan pribadi,” ungkap Wakil Presiden Mahasiswa UMM ini.
Baca juga: Deklarasikan Diri, PBI Komitmen Mengawal Indonesia Sebagai Poros Maritim
Haris bahkan memberikan statemen keras bahwa sikap Eko merupakan kecelakaan berfikir karena sesungguhnya KOORPRESNAS sekarang diduduki oleh Ketua BEM UMS yaitu Nadief Rahman Harris yang secara otomatis menjadi KOORPRESNAS yang sah.
“Koorpresnas yang sah sekarang yaitu Nadief Rahman Harris selaku Ketua BEM UMS, Eko itu sepertinya sedang kecelakaan berfikir dan tidak sadar diri,” tegasnya.
Oleh karena itu BEM UMM mengecam Eko mantan Koorpresnas yang mengatasnamakan BEM PTMI terlebih tindakan tersebut diluar sepengetahuan pengurus sah BEM PTMI. (*)