Wartacakrawala.com – Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai daerah pada Jumat 30 September kemarin. Mengapa bendera setengah tiang dikibarkan?
Bendera Setengah Tiang, menurut Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dikibarkan sebagai tanda berkabung.
Menurut UU 24/2009, pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan apabila presiden atau wakil presiden, mantan Presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Baca juga: Kapolri Sebut 3 Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Pada 30 September, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2021.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.”
Imbauan itu tertulis dalam SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 yang diterbitkan Nadiem pada 22 September 2021.
Baca juga: Diperpanjang, Kini Masa Berlaku Paspor Sampai 10 Tahun
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Peraturan pengibaran Bendera Setengah Tiang menurut UU 24/2009 adalah sebagai berikut:
- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
- Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
- Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Filosofi bendera setengah tiang bagi banyak bangsa di dunia dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, terkadang disertai dengan rasa hormat, atau bahkan kesedihan yang mendalam misalnya lantaran terjadinya tragedi hebat.