Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap

Shofy Maulidya Fatihah
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman saat memberikan keterangan / humas Polres Malang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman saat memberikan keterangan / humas Polres Malang

Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,”pungkas Kombes Dirmanto.

Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu AKBP Taufik, Kasubdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, saat dimintai keterangan menjelaskan, kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

“Lima orang itu pertama, W selaku Kabag Ops Polres Malang, Pak S Kasat Sabhara dan Pak S Dankompi Brimob, sedangkan yang dua lagi inisial H, Ketua Panpel dan S selaku Security Officer,” katanya.

“Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB. Ada pengembalian (p-19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka,” tambahnya.

Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. “Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Moh. Rofiq Risandi Mahasiswa Universitas Islam Malang

Kopi Pergerakan

Next Post
Koran online edisi Jumat 23 Desember 2022

Koran Online: Pernyataan Luhut Soal OTT KPK Berujung Gaduh

Related Posts