Bosan Merawat, Pemuda di Ngawi Bunuh Bapak Kandungnya yang Sakit Stroke

Shofy Maulidya Fatihah
Konferensi Pers kasus pembunuhan ayah kandung di Ngawi / Humas Polres Ngawi
Konferensi Pers kasus pembunuhan ayah kandung di Ngawi / Humas Polres Ngawi

Wartacakrawala.com – Fahri Wahyu Erfanto (19) warga Dusun Kepuh Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan ayah kandungnya Wachid (51) yang sedang sakit stroke.

Adapun motif pelaku membunuh ayah kandungnya sendiri lantaran pelaku kesal sering dimarahi dan bosan merawat korban yang sakit stroke selama satu tahun ke belakang.

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan bahwa Polsek Kendal Polres Ngawi pada hari Jumat (09-09-2022) sekira pukul 19.00 WIB telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban Wachid (51).

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (16/09/2022).

Baca juga: Satlantas Polres Malang Luncurkan Pos Polisi Mobile dan Mobil Gemar

Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.

Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa: 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.

Penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru menimbulkan pendarahan masif mengakibatkan kematian.

“Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” jelas Waka Polres Kompol Kennedy.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

“Sementara untuk tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kompol Kennedy. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Bupati Malang H.M Sanusi dalam Gebyar Harmonisasi dan Aksi Daerah Konvergensi di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (17/9) pagi / Prokopim

Hore, Bupati Malang Janjikan Bantuan untuk PAUD dan TK

Next Post
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022 / Antara / Fikri Yusuf

Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintahan Pusat Daerah Wajib Mobil Listrik

Related Posts
Total
0
Share