Wartacakrawala.com – Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan, bahwa wilayah Kecamatan Tempursari tidak diperbolehkan menjadi area pertambangan pasir.
“Saya tegaskan tidak ada pertambangan pasir di Tempursari, saya gak mau jalan yang sudah dibangun itu rusak, jalan itu harus tetap baik,” tegas bupati saat berdialog dengan warga Kecamatan Tempursari, Jumat (23/9/2022).
Thoriq juga menegaskan, bahwa larangan tersebut dimaksudkan agar tidak ada truk muatan pasir yang berpotensi merusak jalan yang baru saja selesai dibangun.
Namun, bagi warga yang butuh pasir, diperbolehkan untuk mengambil pasir dengan catatan harus menggunakan mobil pick up dan hanya untuk kebutuhan warga bukan untuk usaha pertambangan pasir.
Baca juga: Jalan Alternatif Pasirian – Tempursari Lumajang Bakal Diperlebar
“Boleh ambil pasir pakai pick up, untuk kebutuhan masyarakat boleh. Kalau untuk usaha pertambangan pasir tidak ada,” katanya.
Thoriq juga menegaskan, bahwa armada pertambangan pasir harus memiliki jalan khusus sehingga tidak merusak jalan yang digunakan oleh masyarakat umum.
“Saya inginnya truk pasir harus punya jalan sendiri untuk akses jalan tambang yang langsung ke jalan nasional supaya jalan yang dibangun tidak rusak lagi, ini masih ditata, tahapannya sudah kami lakukan,” pungkasnya.