Wartacakrawala.com – Seleksi mahasiswa baru tinggal beberapa waktu lagi. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan dimulai dengan menentukan kuota SNMPTN yang akan dirilis pada 28 Desember 2022.
Lalu, dilanjutkan pembuatan akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang dimulai pada 4 Januari-15 Februari 2022.
Sedangkan pendaftaran SNMPTN 2022 berlangsung pada 14-28 Februari 2022.
Selanjutnya, ada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang dimulai dengan pembuatan akun pada 14 Februari-17 Maret 2022. Hingga pelaksanaan UTBK Gelombang 1 dan gelombang 2.
Namun, sebelum memasuki jenjang perguruan tinggi bagi kamu yang memiliki kekurangan secara finansial, tidak perlu khawatir. Kamu bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).
KIP Kuliah sendiri, adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah, digunakan mulai jenjang SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Dua Tantangan Pendidikan Tinggi di Era Digital
Ada persyaratan khusus bagi kamu yang ingin mencoba mendaftar KIP Kuliah.
Dirangkum dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Persyaratan KIP Kuliah
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6.Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.