THR Tidak Cair?, Simak Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker

Avatar
Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sampaikan tata cara lapor posko THR / @idafauziyahnu Instagram
Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sampaikan tata cara lapor posko THR / @idafauziyahnu Instagram

Wartacamrawala.com – Lebaran Idul Fitri 1443 H sudah hampir tiba, tapi THR 2022 belum cair. Bagaimana jika tidak dapat THR? Apa yang harus dilakukan buruh atau pekerja?

Bagi karyawan, buruh atau pekerja yang bingung bagaimana jika tidak dapat THR silahkan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jika Anda belum mendapatkan THR padahal berhak menerima dan sudah jatuh temponya, bisa lapor ke Posko THR Kemnaker.

Kemnaker telah mempersiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara daring maupun luring. Para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2022 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung maupun melalui laman resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.go.id.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Gandeng Pengurus Masjid, Polda Jatim Gelar Vaksinasi Malam Capai Ribuan Dosis

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Posko THR 2022 ini akan melibatkan seluruh unit teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR akan berlangsung mulai hari ini Jumat, 8 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak setiap karyawan dalam mendapatkan THR dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Aturan pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam langkah pemulihan nasional dalam memperkuat keberlangsungan bekerja dan mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Girl group k-pop TWICE / @jypetwice twitter

Saingi BTS, TWICE Jadi Girl Grup Pertama Tembus 10 Juta Pengikut

Next Post
Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan sejumlah stakeholders guna memastikan stok minyak goreng di pasar

Terus Lakukan Koordinasi, Polda Jatim Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar

Related Posts
Total
0
Share