Wartacakrawala.com – Layanan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberi jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan. Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa menunggu peserta berumur 56 tahun atau menjadi anggota kepesertaan minimal sepuluh tahun.
Sebaliknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara berkala mulai 10%, 30%, hingga 100% kapan saja, termasuk ketika pekerja mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online. Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut langkahnya.
1. Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Melalui HP dan Internet
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
4. Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Sebelum melakukan tahapan pencairan di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mempersiapkan sejumlah berkas.
Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Paklaring;
6. Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).
Dengan sistem baru ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan di hari tua atau di masa-masa darurat. Namun, alangkah baiknya jika pekerja memiliki alokasi tabungan lain demi kesehatan finansialnya. (*)