Wartacakrawala.com – Pemerintah kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta kepada para mahasiswa yang membutuhkan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, bantuan tersebut diberikan pada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII.
“Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Nadiem menuturkan, bantuan akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
“Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT,” beber Nadiem.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Korwil Sultra BEM DEMA Se – Sulawesi Tuntut Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial
Adapun untuk mendapat bantuan, mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Nantinya, perguruan tinggi akan menyampaikan data mahasiswa tersebut ke Kemendikbudristek.
“Sama prosesnya seperti sebelumnya. Bantuan akan mulai disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” tutur Nadiem
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.
Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
“Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah,” pungkas Sri Mulyani. (*)