Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Webinar Edukasi

Shofy Maulidya Fatihah
Webinar yang diadakan mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang

Wartacakrawala.com – Selama masa pandemi Covid-19 angka pernikahan anak usia dini di Indonesia melonjak sangat pesat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah mencatat adanya peningkatan pernikahan anak di bawah umur.

Tercatat, pada tahun 2019 terdapat 2.049 kasus pernikahan anak usia dini. Kemudian, pada bulan September 2020 angka tersebut mengalami peningkatan menjadi sebanyak 8.338 kasus.

Ibu Ulin Nihayah, M.Pd.I selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 03 menuturkan bahwa pernikahan dini merupakan salah satu hal yang wajar di kalangan masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Pembelajaran TPQ

Berdasarkan data DP3A Jateng tercatat ada sekitar 1.377 anak laki – laki dan 672 anak perempuan yang melakukan pernikahan usia dini pada tahun 2019. Kemudian, mengalami pelonjakan lagi pada tahun 2020 bahwa ternyata ada sebesar 1.070 anak laki – laki dan sebesar 7.268 anak perempuan melakukan pernikahan dini.

“Penikahan anak usia dini ini terpaksa terjadi karena kondisi hamil diluar nikah, kurangnya edukasi orang tua, bahkan lingkungan yang memaksa untuk melakukan pernikahan dini,” tegas Nihayah.

Berlatar belakang hal tersebut Kelompok 03 KKN MIT-DR UIN Walisongo Semarang menggelar Webinar bertema Edukasi Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Psikologis dan Kesehatan Reproduksi.

Baca juga: Bersama Sejumlah OKP, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Tanam Ribuan Mangrove

Webinar ini menghadirkan satu pemateri yaitu Psikolog Klinis Dewasa, Ibu Auliya Ulil Irsyadiyah, M.Psi., Psikolog dan dimoderatori oleh Khulmi Hasanah Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo Semarang. Acara webinar ini dimulai pada pukul 09.00 – 10.30 WIB dan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan peserta sebanyak 59 orang pada Senin (19/01).

Ibu Auliya Ulil Irsyadiyah, M.Psi., Psikolog menjelaskan bahwa Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Tetapi, dari sisi medis dan psikologis usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pernikahan. Dalam sebuah pernikahan diperlukan empat standar yang harus dipenuhi yaitu kematangan emosi, kematangan ekonomi atau finansial, kematangan fisik atau biologis, dan kematangan berfikir.

“Rata – rata orang yang menikah di usia dewasa dan matang akan memiliki pernikahan yang stabil ketimbang mereka yang menikah di usia belia. Angka perceraian juga 50% lebih rendah bagi mereka yang menikah pada usia 25 tahun dibanding mereka yang menikah pada usia di bawahnya,” ungkap Ibu Auliya Ulil Irsyadiyah, M.Psi., Psikolog.

Baca juga: Mengabdi Di Tengah Pandemi, Mahasiswa Ini Ajak Warga Menaman Tanaman Obat

Ada beberapa alasan klasik penyebab terjadinya pernikahan dini diantaranya yaitu Married by Accident, menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah, orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi, dirasa bahwa beban orang tua berkurang, dan anak yang dinikahkan diharapkan memiliki penghidupan yang lebih baik.

“Perlu di ingat, pernikahan dini bukanlah satu – satunya solusi karena pernikahan dini justru bisa menimbulkan permasalahan lain diantaranya peningkatan resiko penyakit menular, peningkatan resiko kekerasan seksual, peningkatan resiko saat hamil baik pada janin ataupun si ibu, timbul masalah psikologis, dan kehilangan masa remaja,” tegas Ibu Auliya Ulil Irsyadiyah, M.Psi., Psikolog.

Ibu Auliya Ulil Irsyadiyah, M.Psi., Psikolog mengungkapkan bahwa ada beberapa cara pencegahan pernikahan dini, pertama membentuk pola pikir masyarakat dan edukasi khusus terkait pendidikan seksual. Kedua, membentuk dan mencari lingkungan yang sehat, kondusif, dan positif. Ketiga, menciptakan relationship yang sehat dimana anak paham batasan, paham dan mengamalkan norma sosial dan agama secara baik dan benar.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 digelar di masa Pandemi Covid 19, Pro atau Kontra?

Keempat, membuat tujuan hidup atau cita – cita pada saat remaja. Kelima, penanaman norma agama dalam keluarga. Dan terakhir, meningkatkan kepedulian terhadap apa yang terjadi di sekitarnya terutama dalam hal pergaulan remaja.

“Rendahnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar itu juga menjadi salah satu faktor terjadinya pernikahan anak usia dini. Pencegahan pernikahan anak usia dini memang tidak bisa dilakukan sendiri, karena harus melibatkan berbagai pihak baik orangtua, masyarakat, instansi ataupun anak itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Pembelajaran TPQ

Next Post

Mahasiswa KKN Bantu Pembagian BST di Kelurahan Cangkiran

Related Posts