CEO Holistik Institute Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Shofy Maulidya Fatihah
M. Nur Latuconsina selaku Ceo holistik Institute
M. Nur Latuconsina selaku Ceo holistik Institute

Wartacakrawala.com – Pasca diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, mengalir banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas tindakan tegas dari Kepolisian RI, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

M. Nur Latuconsina selaku Ceo holistik Institute, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya Kapolri Jenderal Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini.

Baca juga: Kapolda Jatim Bersama Kakorlantas Polri Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

“Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas,” ujar Latuconsina. Rabu (10/8/2022)

M. Nur menambahkan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentuk tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.

“Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini,” sambungnya.

Ceo holistik Institute menilai, Polri menangani kasus ini dengan baik. Kapolri Sigit menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas secara presisi.

“Saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Diskusi, PB HMI Bahas Antisipasi Konflik Sosial di Tengah Tahun Politik

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan sendiri mengenai status tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Dengan babak baru ini kepercayaan masyarakat atas institusi Polri semakin meningkat dan membuat kinerja Polisi semakin presisi.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mendampingi kunjungan kerja Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi beserta rombongan

Kapolda Jatim Bersama Kakorlantas Polri Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

Next Post
Ilustrasi lomba peringatan 17 Agustus

Deretan Lomba Agustusan yang Unik dan Lucu untuk Anak-anak

Related Posts
Total
0
Share