Wartacakrawala.com – Unit Reskrim Polsek Jabung Polres Malang mengamankan pemuda berinisial FF (36) karena mencuri sepeda motor Honda Beat milik tetangganya di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Minggu (11/12/2022).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan pencurian bermula pada Kamis (8/12) lalu. Waktu itu korban SI (19) yang masih satu kampung dengan pelaku, meletakkan motor di halaman depan rumahnya sore hari sekitar jam 18.00 WIB.
“Ketika korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah jam 20.00 WIB, ternyata motor sudah hilang,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin ( 12/12) siang.
Taufik melanjutkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian.
Baca juga: 4 Tim Semifinal Piala Dunia 2022, Maroko Jadi Kuda Hitam
“Petugas mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan di rumahnya, Minggu (11/12) pagi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang ditemukan di dalam rumah pelaku. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan terhadap pelaku, termasuk informasi dari keluarga yang mengatakan bahwa pelaku pernah dirawat di RSJ DR Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Menurutnya, pembuktian secara medis harus dilakukan mengingat dalam hukum disamping syarat-syarat objektif melakukan tindak pidana, harus dipenuhi pula syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat mental untuk dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhkan pidana kepadanya.
“Orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk itu dalam waktu dekat petugas akan berkoordinasi dengan pihak RSJ terkait kondisi kejiwaan pelaku,” pungkasnya. (*)